Indikator yang menjadi penanda suatu hal sebagai kekerasan atau bukan adalah PAKSAAN.

Paksaan bisa hadir dalam 2 hal, yaitu :

  1. Dalam bentuk pemberian hukuman (punishment). Contohnya adalah saat korban diancam mendapatkan nilai yang buruk apabila tidak mengikuti keinginan pelaku.

  2. Dalam bentuk iming-iming / bujuk rayu (rewards). Contohnya adalah saat korban dijanjikan dibelikan gawai apabila ia mau melakukan hubungan seksual dengan pelaku.

Dalam beberapa kasus, pelaku melakukan kekerasan seksual melalui manipulasi dan bujuk rayu, seperti menjanjikan sesuatu kepada korban sehingga korban tidak menyadari kekerasan seksual yang di alami. Ditambah lagi jika pelaku memiliki otoritas yang membuat ketimpangan relasi kuasa makin menguat.

Sayangnya, semua kondisi tersebut justru melahirkan sikap atau perspektif yang bersifat menghakimi korban. Akibat ketergantungan pada perspektif pihak yang lebih berkuasa dan dianggap lebih kredibel, pemakluman dan keberpihakan kepada pelaku kekerasan seksual masih kerap terjadi.