Q & A

Berdasarkan Persekjen Kemdikbudristek No. 17 Tahun 2022 tentang Pemodan Pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh SATGAS PPKS Unand diselesaikan paling lam 30 (tiga puluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang kembali paling lama 30 (tiga puluh) hari apabila ada pengembangan kasus.

Iya, tentu jika terlapor yang sudah terbukti melakukan kekerasan seksual maka SATGAS PPKS Unand akan mengumumkan identitas terlapor ke publik.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, SATGAS PPKS bekerja tidak berdasarkan prinsip TRANSPARANSI, tetapi lebih pada prinsip AKUNTABILITAS. Untuk itu, penyampaian laporan oleh SATGAS tentang kegiatan penanganan kekerasan seksual serta status penanganan kekerasan seksual yang sedang dan sudah dijalankan, SATGAS PPKS akan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban atau saksi serta pihak-pihak yang terkait dalam laporan kekerasan seksual sejak laporannya diterima oleh SATGAS, kecuali terlapor sudah terbukti melakukan kekerasan seksual.