Tugas & Wewenang

(Permendikbud No. 30 tahun 2021)

Tugas dan Wewenang Satgas PPKS

1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.

3. Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.

4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.

5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.

6. Melakukan Koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.