SATGAS PPK
Universitas Andalas
SATGAS PPK (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
SATGAS PPK bertugas dalam mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Andalas. Adapun bentuk dari kekerasan tersebut adalah : (1) Kekerasan Fisik, (2) Kekerasan Psikis, (3) Perundungan, (4) Kekerasan Seksual, (5) Diskriminasi/ Intoleransi, dan (6) Kebijakan yang Mengandung Kekerasan.
Jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi tim kami.
Contact us
Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri menetapkan keanggotaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) melalui Nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022 sebanyak 11 orang yang berasal dari berbagai fakultas dan unit kerja dilingkungan Universitas Andalas.
Ditetapkan sebagai pengampu amanat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menjadi perhatian khusus oleh kampus.

