Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Contoh Bentuk Kekerasan Seksual
-
Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
-
Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
-
Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
-
Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
-
Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
-
Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
-
Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
-
Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
-
Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
-
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
-
Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
-
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
-
Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
-
Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
-
Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
-
Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
-
Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
-
Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
-
Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
-
Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja;
-
Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Sumber : Permendikbud No. 30 Tahun 2021